Selasa, 22 April 2008

Pemprov NTT Sulit Akomodasi Pembentukan Panwas Pilgub

KUPANG, SENIN - Kompas-Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) sulit mengakomodasi pembentukan panitia pengawas (Panwas) Pilkada Gubernur (Pilgub) NTT di tingkat kabupaten, kota, kecamatan dan desa atau lurah.

Beberapa Kabupaten keberatan membentuk Panwas dengan alasan tidak ada rujukan hukum yang jelas. Asisten I Setda NTT Yos Mamulak di Kupang, Senin (21/4) mengatakan, telah menyurati para bupati, wali kota dan ketua DPRD Kabupaten/Kota masing-masing untuk segera membentuk Panwas Pilkada.

Tetapi sampai hari ini hampir sebagian besar Panwas Pilkada Gubenur belum terbentuk kecuali tingkat provinsi. Panwas Pilgub NTT menurut Mamulak harus ada di kabupaten, kecamatan, desa dan luarah dengan jumlah anggota masing masing 3 orang, kecuali desa dan lurah masing masing 1 orang

"Bukan tidak ada dana karena dana itu telah diagendakan dalam APBD Provinsi tahun anggaran 2008 sebesar Rp 10 miliar untuk 20 kabupaten/kota. Peraturannya pun jelas dalam Undang Undang Pilkada, tetapi mengapa kabupaten menolak membentuk Panwas," kata Mamulak.

Kampanye Pilgub 13-29 Mei 2008 lanjut Mamulak, Panwas sudah harus menjalankan fungsi di lapangan.

Tidak ada komentar:

Kompas.Com - Nasional